Tugas : Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Melaksanakan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah serta Lembaga Diklat lainnya.
Fungsi : Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Melakukan penyiapan dan penyajian laporan hasil pelaksanaan tugas.