Dasar Hukum
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.765 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing pada Kementerian Agama
Apa itu Whistle Blowing System (WBS)?
Whistle Blowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Balai Diklat Keagamaan Semarang Kementerian Agama Republik Indonesia.
Apakah data pelapor aman?
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Balai Diklat Keagamaan Semarang Kementerian Agama akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Balai Diklat Keagamaan Semarang menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
Apa saja yang dapat dilaporkan?
Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Balai Diklat Keagamaan Semarang Kementerian Agama RI. Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan: