Top
    bdk_semarang@kemenag.go.id
(024) 7460290 / 08-222-555-9177

Whistle Blowing System (WBS)

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.765 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing pada Kementerian Agama

 

Apa itu Whistle Blowing System (WBS)?

Whistle Blowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Balai Diklat Keagamaan Semarang Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Apakah data pelapor aman?

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Balai Diklat Keagamaan Semarang Kementerian Agama akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Balai Diklat Keagamaan Semarang menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  2. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  3. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

 

Apa saja yang dapat dilaporkan?

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Balai Diklat Keagamaan Semarang Kementerian Agama RI. Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:

  1. Pelanggaran Disiplin Pegawai
  2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
  3. Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  4. Korupsi
  5. Pengadaan Barang dan Jasa/BAMA
  6. Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  7. Narkoba
  8. Pelayanan Publik
  9. Laporan dan Klarifikasi
  10. Dsb.