Menurut kamus besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan Pangreh Praja adalah Penguasa lokal pada masa pemerintahan kolonial Belanda untuk menangani daerah jajahannya. Sedangkan maksud penguasa pada waktu itu yakni person pribumi yang bekerja sesuai regulasi yang ditetapkan dan tidak merugikan Pemerintah Hindia Belanda serta memberi keuntungan besar bagi Kekuasaan Kerajaan Belanda (Koninkrijk der Nederlanden).
Sehingga jaman itu yang paling dominan dapat disaksikan dan dirasakan civil society adalah sikap represif serta aneka seremonial yang ribet dan sama sekali tidak berpihak pada grassroots tapi hanya berorientasi pada pemberian manfaat dan keuntungan bagi kelas borjuasi jika kita meminjam teori Karl Marx dalam pembagian kelas borjuis - proletar.
Kini di era merdeka yang terus melaju ke era reformasi seiring eskalasi berpikir masyarakat madani maka tuntutan untuk mendapatkan pelayanan prima sebagai wujud konsekwensi tagihan dari pajak yang telah ditunaikan pada negara, terus merangsek serta mendorong pada satu titik sudut yang tidak bisa kita berkilah lagi dan harus dijawab dengan kerja dan pelayanan nyata para abdi negara.
Sehingga tidak ada lagi aparatur negara yang kerjanya hanya menunggu jam pulang atau hanya bee employee (pegawai lebah) yang datang hanya untuk menyengat lalu hilang dan datang lagi hanya menyengat lalu hilang lagi, kurang manfaat dalam instansi sedangkan madunya dinikmati orang lain, kalau ini masih terjadi maka predikat yang pantas disematkan adalah aparatur 704 yakni pukul 7 hadir absen kemudian kosong hilang entah kemana lalu pukul 4 absen lagi dengan wajah yang tetap ceria sumringah dan baik-baik saja
Penulis : Muchammad Toha
Editor : Fandy Akhmad
Sumber :
Tidak ada berita terkait