Top
    bdk_semarang@kemenag.go.id
(024) 7460290 / 08-222-555-9177

Finalisasi Analisis Kebutuhan Pelatihan Melalui e-AKP

Sabtu, 05 September 2020
Kategori: Berita
1136 kali dibaca

Semarang --- Balai Diklat Semarang menyelenggarakan Analisis Kebutuhan Pelatihan Tahun 2021 secara online melalui kegiatan e-AKP.  Kegiatan yang berlangsung selama tiga minggu dimulai 18 Agustus 2021 dan berakhir pada 5 September 2021 tersebut melibatkan responden internal dan eksternal BDK Semarang. Seluruh bentuk pelatihan yang akan dilaksanakan harus diawali dan berdasarkan pada fungsi Training Need Asessment (TNA) yaitu: mengumpulkan informasi tentang skill, knowledge dan feeling pekerja; mengumpulkan informasi tentang job konten dan job konteks; mendefenisikan kinerja standard an kinerja actual dalam rincian yang operasional; melibatkan stakeholdrs dan membentuk dukungan dan memberi data untuk keperluan perencanaan. e-AKP sebagai salah satu bentuk inovasi baru Balai Diklat Keagamaan Semarang dapat tergambarkan pada beberapa keypoint berikut: berbasis full daring untuk mengurangi resiko terpapar covid 19; menjangkau lebih banyak responden; optimalisasi sistem focus group discussion  melalui zoom meeting; perbaikan instrumen untuk pemetaan kebutuhan pelatihan dalam 3 level (organisasi, jabatan, dan personal); memfasilitasi kebutuhan stakeholder eksternal dan internal Balai Diklat Keagamaan Semarang; arsip data dan laporan AKP tersimpan secara digital di google drive; ekspose hasil terbuka di website BDK Semarang.

Hasil e-AKP ekternal melibatkan responden yang tersebar di 40 Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota se- Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tersebut adalah:  feedback responden sebanyak 80% dari target 300 peserta yaitu 236 responden; antusiasme responden tertinggi di wilayah 3 (Kota Semarang, Demak, Kudus, Jepara) dan wilayah 5 (Salatiga, Boyolali, Klaten, Surakarta); pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah masih menjadi primadona dalam usaha peningkatan kompetensi dan diikuti bentuk pelatihan non klasikal lainnya seperti bimtek, seminar, pembinaan, kursus serta pelatihan mandiri; kebutuhan tenaga terampil di institusi stakeholder terutama terkait dengan penguasaan IT baik untuk guru, pengawas, kepala, penghulu, penyuluh, dan pelaksana administrasi kantor sehingga diperlukan adanya pelatihan multimedia, e-learning, dan metodologi pembelajaran selain dikla- diklat substansi pendalaman tugas jabatan; mayoritas usulan jenis pelatihan berada pada lingkup pendidikan meskipun bersifat teknis pendidikan maupun manajerial pendidikan.

Hasil e-AKP internal yang respondennya pegawai dan widyaiswara pada Balai Diklat Keagamaan Semarang yaitu: e-AKP merupakan inovasi baru sebagai upaya penelusuran minat jabatan; kompetensi ASN dan kenyamanan lingkungan kerja; rata- rata ASN BDK Semarang sudah memiliki kompetensi yang cukup di bidang tugasnya namun tetap menyatakan membutuhkan pelatihan yang bersifat praktis seperti pengelolaan jurnal, penulisan artikel ilmiah, penyusunan SOP dan pengelolaan barang milik Negara (BMN); hasil e-AKP internal tahap 1 masih menunjukkan antusiasme yang kurang maksimal dari unsur SDM BDK Semarang yaitu hanya 50% dari total 70 pegawai BDK Semarang (19 JFU dan 15 widyaiswara).

Kegiatan Finalisasi Analisis Kebutuhan Pelatihan yang berlangsung 3- 5 September 2020 di Grand Wahid Salatiga dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah H Musta'in Ahmad SH MH dan ditutup oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Dr. H. Ahmad Gunaryo, M.Soc, Sc. tersebut menghasilkan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti. Adapun rekomendasi e-AKP Tahun 2021 adalah sebagai berikut: kepala Pusdiklat/ Kepala Badan Litbang dan Diklat dapat mengakomodir jenis- jenis pelatihan baik klasikal maupun noin klasikal yang dibutuhkan oleh Balai Diklat Keagamaan maupun Kemenag melalui penyediaan kurikulum serta produk kepelatihan lainnya; Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang menentukan prioritas jenis pelatihan sesua hasil pemetaan hasil AKP yang berbasis pada kebutuhan stakeholder serta melaksanakan AKP internal tahap 2 untuk menjangkau seluruh pegawai; Kepada instansi stakeholder Kemenag kabupaten/ kota dapat menindaklanjuti hasil e-AKP ini dalam pengusulan peserta pelatihan sesuai kebutuhan baik dalam jumlah maupun jenis pelatihan. []

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP