Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) adalah suatu program yang dirancang untuk dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan pemahaman pekerja (pegawai) terhadap keseluruhan lingkungan kerjanya. Sebagaimana tercantum dalam PMA no 75 Tahun 2015 menyebutkan Diklat merupakan penyelenggaraan pembelajaran dan pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensi pegawai sesuai persyaratan jabatan masing-masing pada kementerian Agama yang dilaksanakan paling sedikit 40 jam pelajaran dengan durasi setiap jam pelajaran 45 menit. Dalam pelaksanaan kediklatan yang diselenggarakan Pusdiklat dan Balai Diklat Keagamaan dengan program reguler, Diklat di Wilayah Kerja (DDWK), Diklat di Tempat Kerja (DDTK), Diklat Kerjasama (DKS) dan Diklat Jarak Jauh (DJJ). Dalam kegiatan tersebut Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang melaksanakan seluruh program yang telah ditetapkan. Namun demikan program tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan pegawai di Lingkungan Kementerian Agama wilayah Jawa Tengah dan DIY. Meskipun dalam PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil pada pasan 203 ayat (4) menyebutkan Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Hal tersebut menjadikan tantangan bagi BDK Semarang, bagaimana upaya untuk pemenuhan pengembangan kompetensi bagi PNS khususnya di lingkungan Kementerian Agama. Apabila diklat dilaksanakan secara konvensional, yakni secara tatap muka di dalam kelas, maka diperlukan biaya yang besar, dan waktu yang panjang untuk dapat mendiklat seluruh pegawai tersebut. melalui optimalisasi anggaran dalam APBN pun, penyelenggaraan diklat baru dapat mencover sebagian dari tenaga pegawai Kementerian Agama. Siklus tahunan diklat baru mencapai 7 tahunan apabila tidak dilakukan terobosan dalam diklat pegawai, artinya seorang pegawai Kementerian Agama, baru dapat mengikuti diklat lagi untuk yang kedua kalinya, tujuh tahun berikutnya. idealnya, setiap pegawai mendapat kesempatan untuk memperoleh diklat setiap dua hingga empat tahun, atau bahkan setiap saat dibutuhkan. Kondisi demikian sangat mempengaruhi mutu kinerja, khususnya dalam hal pelayanan sebagai wujud dari tugas-tugas yang diemban oleh Kementerian Agama melalui pegawainya atau sumber daya manusianya. oleh karena itu perlu dilakukan terobosan untuk mengatasi keterbatasan tersebut, terutama keterbatasan dana, waktu, dan tenaga pengelola diklat. salah satu pendekatan yang dapat dipilih adalah diklat jarak jauh, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pendekatan ini secara teoritis diharapkan mampu menerobos batas-batas geografis, sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang terbuka untuk mengakses materi diklat atau mengikuti diklat sesuai dengan minat, tugas dan fungsinya. DJJ dapat digunakan sebagai salah satu cara yang efektif untuk mengatasi permasalahan pendidikan yang sulit dilakukan dengan cara konvensional.
Balai Diklat Keagamaan Semarang tahun 2019 membuka kesempatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D.I. Yogyakarta untuk mengikuti Diklat Jarak Jauh (DJJ) Online. Pemberitahuan kegiatan DJJ diinformasikan melalui lini sosial media resmi Balai Diklat Keagamaan Semarang meliputi website, facebook, twitter, dan instagram serta dibantu disebarkan melalui sosmed pegawai, Widyaiswara, KKG/ MGMP, Pokjahulu dan Pokjaluh. Calon peserta DJJ melakukan registrasi/ pendaftaran melalui alamat website djj.bdksemarang.net. Pada saat melakukan registrasi peserta DJJ mengisi form dengan panduan yang telah diberikan tim DJJ untuk mendapatkan username dan password. Bagi peserta DJJ yang telah berhasil melakukan registrasi akan mendapatkan akun dari sistem DJJ untuk selanjutnya tim DJJ mengkonfirmasi akun tersebut secara langsung sehinga peserta DJJ berhak dan bisa mulai melakukan login ke website DJJ untuk melengkapi dan mengedit profil. Tim DJJ melakukan tahapan verifikasi untuk seluruh akun yang sudah masuk ke sistem DJJ sebelum peserta Diklat mengikuti seleksi untuk menghindari double account.
Pada pelaksanaan DJJ pada tahun 2019 jumlah pendaftar 2740 peserta. Seleksi dilakukan kepada seluruh peserta DJJ yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh tim DJJ BDK Semarang. BDK Semarang akan memberitahukan nama- nama peserta DJJ yang telah dinyatakan lolos seleksi kepada masing- masing satker untuk dibuatkan Surat Tugas mengikuti Diklat Jarak Jauh (DJJ). Seluruh peserta wajib mengikuti orientasi program DJJ meliputi: perkenalan peserta, admin, dan tutor DJJ, pengenalan aturan dan tata tertib serta pengenalan sistem Learning Management System DJJ. Materi inti DJJ akan disampaikan setelah orientasi program selesai yang terbagi ke dalam kegiatan belajar (KB). Program DJJ dilaksanakan selama 2 bulan dengan total jampel sebanyak 60 jam pelajaran. Pertemuan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu pertemuan setiap kegiatan belajar dilakukan di luar jam kerja/ KBM madrasah.
BDK Semarang telah melaksanakan program DJJ antara lain Diklat Teknis Substantif (DTS) Penilaian Pembelajaran; DTS Media Pembelajaran Berbasis Multimedia; DTS Penyusunan Rencana Pembelajaran (RPP); DTS Model-model Pembelajaran; DTS Penelitian Tindakan Kelas (PTK); DTS Karya Tulis Ilmiah Penyuluh Agama; DTS Karya Tulis Ilmiah Penghulu; DTS Penilaian Angka Kredit Penghulu; Diklat Manajemen Kepegawaian; Diklat Peningkatan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kegiatan DJJ dilaksanakan 5 DTS dalam waktu yang bersamaan, yang dilanjutkan 5 DTS lainnya. Dalam kegiatan DJJ tidak dilaksanakan tatap muka secara langsun melainkan melalui video conference (vidcon). Dengan sistem vidcon peserta diklat tidak dapat digantikan oleh orang lain,yang sering disebut sebagai joki. Pelaksanaan DJJ lebih efektif karena ada beberapa komponen yang dapat dialihkan pada program yang lain. Seperti halnya efektivitas mengandung arti berorientasi kepada input (mencakup komponen organisasi, program kegiatan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan pembiayaan), proses (mencakup keterlaksanaan kegiatan sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam input) dan Output ( Hasil-hasil yang diperoleh sesuai dengan program kerja yang direncanakan). Hasil kegiatan DJJ yang dilaksanakan BDK Semarang dapat dilihat keefektifan dari unsur input; hanya membutuhkan 2 kepanitian sebagai admin dan teknisi, tidak membutuhkan untuk akomidasi peserta, kemudahan dalam mendaftar sebagai peserta DJJ; untuk unsur proses; pembelajaran sesuai dengan progarm kurikulum, mudah mengakses website DJJ, pembelajaran dilakukan di luar jam mengajar, dilakukan evaluasi setiap selesai mata diklat, dan langsung dilakukan umpan balik untuk perbaikan diri pada mata diklat berikutnya; sedangkan unsur output meliputi; meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta mengadopsi pendekatan pembelajaran yang lebih inovatif bagi guru, memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, terjadinya saling tukar pengalaman dan umpan balik antar guru peserta DJJ.
Dengan demikian kegiatan DJJ ini dikatakan efektif jika diklat berorientasi input, proses, dan output dimana organisasi tersebut dapat melaksanakan program-program yang sistematis untuk mencapai tujuan dan hasil yang dicita-citakan. Sehingga diklat efektif apabila diklat tersebut dapat menghasilkan sumber daya manusia yang meningkat kemampuannya, keterampilan dan perubahan sikap yang lebih mandiri.
Penulis :
Editor :
Sumber :