Top
    bdk_semarang@kemenag.go.id
(024) 7460290 / 08-222-555-9177

Kiat Praktis Menulis 2 (dua) PTKp atau PTS dalam Satu Tahun

Sabtu, 08 Mei 2021
Kategori: Artikel Ilmiah
1595 kali dibaca

     Penelitian Tindakan Kepengawasan (PTKp) atau sebagaian orang menyebutnya dengan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) merupakan salah satu karya tulis pengembangan profesi bagi pemegang jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, seorang pengawas sekolah/madrasah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan pada guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kinerja pada guru dan tenaga kependidikan binaannya. Dalam melaksanakan pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan binaannya tersebut, maka seorang pengawas sekolah/madrasah bisa sekaligus melaksanakan PTKp atau PTS.

     Penelitian Tindakan Kepengawasan atau Penelitian Tindakan Sekolah adalah karya tulis penelitian tindakan terhadap hal-hal yang ada dalam ruang lingkup pendidikan pada sekolah/madrasah dengan tujuan untuk menyelesaikan problem yang terjadi dan ditemukan dalam proses pelaksanaan supervisi dan sifatnya memerlukan tindakan dengan segera, baik yang dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah maupun oleh kepala sekolah/madrasah. PTKP atau PTS ini dilaksanakan melalui langkah-langkah; menyusun perencanaan (plan), melaksanakan (action), observasi (observation), dan refleksi (reflection) (Windayana, TT). Empat langkah tersebut dalam PTKp atau PTS disebut dengan siklus.

     Berdasar pada Peraturan Menteri Negara PAN dan RB 21/2010 pasal 5 disebutkan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah/Madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Namun demikian, dalam melaksanakan tugasnya seorang Pengawas Sekolah/Madrasah ternyata tidak cukup hanya melaksanakan tugas tersebut, karena masih ada kewajiban untuk menulis karya tulis  pengembangan profesi.

     Merujuk pada Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, disebutkan bahwa Standar Pengawas Sekolah/Madrasah adalah kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial. Berdasar standar kompetensi penelitian pengembangan itulah seorang Pengawas Sekolah/Madrasah dituntut untuk mampu melakukan penelitian dan pengembangan dalam melaksanakan profesi kepengawasannya. Pengawas Sekolah/Madrasah untuk memenuhi standar kompetensi selain penelitian dan pengembangan sebetulnya tidak banyak menemui hambatan, akan tetapi pada standar kompetensi penelitian pengembangan inilah Pengawas Sekolah/Madrasah secara umum masih banyak yang mengalami kendala.

     Salah satu karya tulis penelitian pengembangan bagi pengawas adalah Penelitian Tindakan Kepengawasan (PTKp) atau sebagian menyebutnya dengan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS). Bagi seorang Pengawas Sekolah/Madrasah untuk melakukan PTKp atau PTS sebetulnya tidaklah sulit. Karena apa yang dituliskan dalam PTKp atau PTS itu adalah kegiatan yang dilakukan sehari-hari dari seorang Pengawas Sekolah/Madrasah. Berikut beberapa langkah praktis untuk melakukan PTKp atau PTS:

  1. Menyusun program pengawasan.
  2. Melakukan identifikasi berbagai problem pengawasan dari guru binaan dan Kepala Sekolah/Madrasah binaan.
  3. Setelah mendapatkan serangkaian identifikasi problem pengawasan, maka dilanjutkan dengan menentukan prioritas problem pengawasan untuk diangkat menjadi judul PTKp atau PTS. Sampai pada tahap ini kemudian peneliti mencari buku atau literatur yang relevan dengan judul yang akan digunakan untuk menulis pada bagian kajian kepustakaan.
  4. Kemudian dilanjutkan dengan merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembinaan (misalnya melalui workshop atau pelatihan) kepada guru atau Kepala Sekolah/Madrasah binaan dengan materi pembinaan yang relevan dengan judul PTKp atau PTS tersebut berdasarkan regulasi yang mendasarinya, dilengkapi dengan struktur program workshop atau pelatihannya.
  5. Setelah dilaksanakan pembinaan, kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kemampuan pada guru atau kepala madrasah sasaran PTKp atau PTS tersebut dengan menggunakan instrumen yang sudah disiapkan. Instrumen disusun berdasarkan regulasi yang berlaku dan berlandaskan pada kajian teori-teori keilmuan yang relevan.
  6. Setelah mendapatkan data dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut kemudian dilakukan analisis data. Sampai dengan tahap ini berarti sudah melakukan PTKp atau PTS dalam 1 siklus. Sebuah PTKp atau PTS minimal dilakukan dalam 2 siklus, minimal dengan memilih 3 sekolah/madrasah binaan sebagai sasaran penelitian kita.

     Seorang Pengawas Sekolah/Madrasah dalam melakukan PTKp atau PTS sebetulnya bisa dilakukan bersamaan dengan melaksanakan tugas pengawasan sehari-hari dengan menggunakan instrumen yang sudah disiapkan sebelumnya, tidak perlu waktu khusus untuk mencari data dari sekolah. Berdasarkan pengalaman dari penulis, bahwa satu laporan PTKp atau PTS bisa dikerjakan dalam waktu antara 3-4 bulan tiap semester. Dengan demikian dalam satu tahun seorang Pengawas Sekolah/Madrasah dapat menghasilkan Karya Tulis Pengembangan Profesi sebanyak 2 laporan PTKp atau PTS. Tentu saja dibutuhkan motivasi dan kemampuan dalam mengelola waktu agar semua tugas bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tulisan ini hadir berdasarkan pengalaman pribadi  dari penulis, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Selamat mencoba dan sukses selalu ibu bapak….Salam Sehat.

 

DAFTAR PUSTAKA:

Depdiknas.2008. Petunjuk Teknis Penelitian Tindakan Sekolah, Peningkatan Kompetensi Supervisi Pengawas Sekolah SMA/SMK. Jakarta: Direktorat Kependidikan

Mulyasa. 2009. Penelitian Tindakan Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosda Karya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.

Sudjana,Nana. 2008. Penelitian Tindakan Kepengawasan. Jakarta: LPP Binamitra

Suhardjono. 210. Penelitian Tindakan Kelas dan Penelitian Tindakan Sekolah. Malang: Cakrawala Indonesia bekerjasama dengan LP3 UM

Windayana, H. (TT). Penelitian Tindakan Sekolah. EduHumaniora, 4 No.1. https://doi.org/https://doi.org/10.17509/eh.v4i1.2815

Penulis : Dr. Hj. Siti Aminah, M.A.

Editor : N. Latif

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP