Top
   
(024) 7472551

Diklat Perdana Serentak di Empat Kabupaten

Rabu, 29 Januari 2020
Kategori: Berita
949 kali dibaca

Semarang — Balai Diklat Keagamaan Semarang akan menyelenggrakan kegiatan Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) pada 4 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan serentak pada tanggal 3 sampai dengan 8 Februari 2020. Adapun jenis Diklatnya terdiri dari; Penyusunan RPP bagi guru Akidah Akhlak MTS Kab. Banyumas, Penyusunan Bahan Ajar bagi Guru RA/BA/TK Kab. Banjarnegara, Penyuluh Agama Non PNS Kab. Banjarnegara, Karya Tulis Ilmiah bagi Guru Madrasah/Pendidikan Agama  Kab. Cilacap, Penyuluh Agama Non PNS Kab. Cilacap, dan Publikasi Ilmiah bagi Guru Madrasah/Pendidikan Agama Kab. Purbalingga. 

Persyaratan umum untuk dapat menjadi peserta DDWK yaitu harus sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan sehat dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah, siap dan mampu mengikuti seluruh kegiatan diklat dari awal hingga akhir, dengan mengisi surat pernyataan kesiapan/kesanggupan, dan Berdasarkan PMA No. 43 Tahun 2016, peserta tidak diperkenankan mengikuti Diklat (jenis Diklat Reguler/DDWK) lebih dari satu kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh BDK Semarang kecuali untuk peserta Diklat Jarak Jauh Online.

Peserta yang ditunjuk menjadi peserta harus memenuhi persyaratan khusus yaitu; menyerahkan Surat Tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten, menyerahkan print out Biodata dari aplikasi Simdiklat yang datanya telah direvisi, menyerahkan foto copy SK terakhir, menyerahkan foto copy kartu ASKES/BPJS (apabila ada), menyerahkan foto copy NPWP, menyerahkan foto copy nomor rekening buku tabungan (di sarankan BRI), membawa 2 lembar pas foto berwarna, latar belakang merah, ukuran 4 x 6, membawa peralatan belajar sesuai dengan kebutuhan (misalnya laptop, kalkulator, terminal listrik dan lain-lain), pakaian peserta selama mengikuti diklat adalah baju atas berwarna putih, bawah berwarna hitam, peserta laki-laki mengenakan berdasi. Data calon peserta dimasukkan dalam Simdiklat oleh Admin Unit paling lambat tanggal 30 Januari 2020.

Pengajar Pengajar pada DDWK terdiri dari pengajar Materi inti adalah Widyaiswara BDK Semarang, pengajar Materi Peningkatan Kualitas Diklat dan Overview/Evaluasi adalah Pejabat dari BDK Semarang, dan pengajar materi Peningkatan SDM Kemenag dan Pembangunan Bidang Agama adalah Pejabat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Konfirmasi pelaksanaan DDWK melalui Ida Fitri D. 0812-2715-2827 []

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP