(BDK KITA – Semarang) Kepala Pusdiklat Tenaga
Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Dr. H. Syafi’i, M.Ag.,
memberikan materi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, pada
kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Diklat Keagamaan Semarang.
Kapusdiklat TA ini menyampaian materi secara daring melalui zoom meeting didampingi
oleh Kepala BDK Semarang Dr. H. Muchammad Toha, S.Ag., M.Si.
Mengawali penyampaian materi, Syafi’i
mengatakan, “Bapak/ibu peserta sekarang menjadi bagian dari 266 ribu ASN
Kementerian Agama. ASN Kementerian yang ASN-nya paling banyak, dibanding dengan
kementerian- kementerian lain. Maka kita patut bangga, wilayah kerja kita
mencakup seluruh wilayah Indonesia, pekerjaannya bisa dibilang urusan hidup
sejak lahir sampai urusan kematian”. Pada data Kementerian Agama tercatat memiliki
Satuan Kerja (satker) terbanyak sekitar 500-an. Dari 266 ribu ASN, Komposisi
SDM Kementerian Agama Perempuan mencapai angka 50,92%, sementara Laki-laki 49,08%.
(08/11/2023)
SDM Kementerian Agama yang jumlahnya cukup banyak tentu menjadi modal dasar untuk mengoptimalkan, dengan catatan SDM yang berkompeten, professional, berdedikasi, memiliki integritas dan solid. Penting melakukan penataan SDM yang telah tersedia dengan target jumlah yang cukup, kualifikasi yang terpenuhi, kinerja yang baik, distribusi SDM secara tepat sesuai tugas dan tempatnya merupakan bagian dari pengembangan SDM. “Dimana-mana SDM adalah faktor penentu, faktor determinan, lajunya sebuah organisasi’, kata Syafi’i.
Kepada peserta orientasi PPPK Angkatan I, II
dan III, Syafi’i mengatakan, “Sejak awal, rekrutmen ASN harus dilakukan dengan
terencana, dengan tepat dalam sebuah pengembangan SDM. Pembinaan karir,
pengembangan kompetensi, distribusi, mutasi, promosi menjadi bagian lebih
lanjut dari pengembangan organisasi”.
Syafi’i menjelaskan 4 kuadran ASN, Kuadran
pertama ASN yang kompetensi- kualifikasinya sesuai dan berkinerja
baik. Maka ASN yang masuk dalam kriteria kuadran ini, maka harus dipertahankan.
Kemudian ASN ini harus difasilitasi, dikembangkan karirnya, dipromosikan pada
jabatan yang lebih baik. Kuadran kedua, ASN tidak kompeten-kualifikasi
terpenuhi namun berkinerja baik. Maka cara pengembangan SDM-nya yang
bersangkutan diikutkan Pelatihan atau Pendidikan yang setara untuk mengejar
kompetensi seuai kualifikasi. Jika tidak pilihan lain ASN tersebut di mutasi
dimana tempat cocok yang sesuai kompetensi-kualifikasinya. Kuadran ketiga, ASN
yang kompeten-kualifikasi sesuai namun tidak berkinerja. ASN yang bersangkutan
di mutasi, dengan lebih dulu mencari penyebab kenapa dia tidak berkinerja baik.
Tujuan mutasi ini untuk mencari solusi bagi ASN ini agar di tempat baru, dia
menjadi berkinerja lebih baik. Kuadran keempat, ASN yang tidak
kompeten-kualifikasi tidak sesuai dan tidak berkinerja. Maka kebijakan
rasionalisasi SDM, dari pada menjadikan sebuah beban lebih baik di
rasionalisasi (diberhentikan).
Dihadapan 112 peserta orientasi, Kapusdiklat
Tenaga Administrasi ini menyampaikan, “Ada 2 Pusdiklat, 14 Balai Diklat dan 2
Loka Diklat adalah Lembaga kediklatan yang dimiliki oleh Kementerian Agama
dalam mengembangkan kompetensi ASN-nya”. Maka lembaga kediklatan diatas
mempunyai kebijakan antara lain; Pemerataan Pelatihan, SDM Kediklatan,
Penjaminan Mutu dan Sasaran Peserta. Lembaga diklat mempunyai fungsi pelatihan
untuk memperkecil gap pelatihan (Discrepansi/kesenjangan) antara kompetensi
riil dan kompetensi ideal ASN. Kegiatan orientasi PPPK ini merupakan salah satu
kebijakan untuk mengenalkan nilai dan etika bagi PPPK dalam posisi kompetensi
riil untuk dikenalkan pada kompetensi ideal untuk memperkecil gap kompetensi,
agar organisasi berjalan dan berkembang dengan baik sesuai tujuan, tambah
Syafi’i.
Penulis : Nuruz Zaman Amsa Fotografer : Nazaruddin Latif
Editor : Tim Publikasi BDK Semarang
Sumber : Tim Kerja Pelatihan Tenaga Administrasi, Tim Publikasi, Humas BDK Semarang