Top
   
(024) 7472551

Rapat Koordinasi Kepegawaian Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama

Jumat, 26 Maret 2021
Kategori: Berita
418 kali dibaca

Bogor, 25 Maret 2021. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) Badan Litbang dan Diklat Kemenag menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian yang dilaksanakan mulai tanggal 25 -27 Maret 2021 bertempat di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi Bogor. Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta berasal dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Biro Umum dan Biro Kepegawaian Kemenag, BKN, IPWI dan  perwakilan dari Balai Diklat Keagamaan dan Balai Litbang Agama. 

Tujuan dari Rakor sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panitia Penyelenggara Bapak Dr. Asroi yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan analis kepegawaian dan pengelola kepegawaian terkait bidang kepegawaian yaitu tentang teknis pengajuan klaim jaminan atas kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN sesuai PP No 70 tahun 2015, teknis penyusunan SKP sesuai PP No 30 Tahun 2019, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional dan Pola Karier Jabatan Fungsional. Narasumber dalam kegiatan ini dari PT Taspen, BKN dan Kementerian PANRB. 

Acara Rakor Kepegawaian dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Bapak Prof. Dr. Moh Isom, M.Ag. Dalam sambutannya Sekretaris Badan menyampaikan agar peserta memanfaatkan acara ini untuk menggali informasi dari Narasumber terkait dengan bagaimana mengklaim jaminan atas kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN, bagaimana penyusunan SKP sesuai PP nomor 30 Tahun 2019 dan pola pengembangan karir Jabatan Fungsional. Sekretaris Badan juga berpesan untuk Analis Kepegawaian harus selalu mempelajari dan memahami regulasi agar dapat menjadi sumber referensi bagi pegawai lain, melakukan inovasi yang bisa menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi, bersikap proaktif dan responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan terkait kepegawaian. Harapannya setelah Rakor ini pekerjaan pekerjaan terkait urusan kepegawaian dapat berjalan dengan baik. [Fee]

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP