Top
   
(024) 7472551

Penghibahan Barang BDK Semarang

Kamis, 27 Mei 2021
Kategori: Pengumuman
265 kali dibaca

BDK KITA, Semarang - Pada hari senin lalu tanggal 24 Mei 2021 Balai Diklat Keagamaan Semarang melakukan penghibahan barang berupa bongkahan kayu. Berdasarkan Surat Perintah Nomor : B.848/Bdl.06/3/KS.01/04/2021 tanggal 16 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang dan sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nomor : 18.038/Kw.11.1/2/KS.01.1/05.2021 tanggal 18 Mei 2021 dan dengan disaksikan oleh H.Suyatno, Lc., M.Si. telah melakukan penghapusan tersebut dengan cara penghibahan.

     

Pihak pertama pada hibah ini adalah Balai Diklat Keagamaan Semarang yang wakili oleh Ibu Kasubbag TU Drs. Hj. Siti Barokah, sedangkan untuk pihak kedua sebagai penerima hibah adalah Pondok Pesantren Ulil Abshar.

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP