Penilaian Kinerja Merupakan Hal Wajib bagi PNS
BDK KITA, Yogyakarta - Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang Drs. H. Anshori membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (Bimtek SKP ) yang berlangsung dari tanggal, 8 – 10 Desember 2021 di KHAS Hotel Yogjakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari 73 pegawai BDK Semarang, 1 peserta dari Kanwil D.I Jogjakrata dan 1 peserta dari Balai Litbang Agama Semarang. Dalam sambutan pembukaannya, Anshori menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas capaian sampai dengan akhir tahun ini BDK Semarang telah mencapai penyerapan anggaran mencapa 94,87 persen, "ini adalah capain yang tidak mudah, dan merupakan hasil kinerja dari seluruh pegawai" ujarnya.

Berkaitan dengan penyusunan SKP Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, dan BDK sebagai satuan kerja yang melaksanakan tugas dibidang pendidikan dan pelatihan, maka tugas kita sangat linier dengan visi misi Kementerian Agama. Namun ada beberapa catatan dari Menpan kenapa tunjangan kinerja Kemenag belum sesuai dengan harapan hingga 75%, alasannya penilaian terhadap individual belum terpenuhi secara maksimal, dengan peraturan yang baru sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 kita diharuskan bekerja dengan semakin baik dan berbasis pada hasil, kita harus riil ukuran dan capaian kinerjanya.

Maka dalam kegiatan ini BDK Semarang mengundang narsasumber dari BKN Yogjakarta yaitu Purjiyanta, S.H., M.Hum dan Tim untuk memberikan pembekalan tentang penyusunan SKP model baru. Sesuai PP No. 30/2019, mengamanatkan bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. SE tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS.
Pertama, terkait Penyusunan SKP. Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:
1. Januari – Juni.
Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode yang dimaksud.
2. Juli – Desember.
Tata cara penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember. [Mk]
Penulis :
Editor :
Sumber :