Berdasarkan Surat Edaran no 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah peribadatan, menerangkan bahwa :
A. Umum
B. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Corona VirusDisease 2019 (COVID- 19) di rumah ibadat.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur mengenai upaya pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat pada masa pandemi Covid- 19.
D. Ketentuan
E. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk meniadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat Edaran daitas dapat dilihat dibawah ini :
Penulis :
Editor :
Sumber :