Top
   
(024) 7472551

Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Peribadatan

Rabu, 16 Juni 2021
Kategori: Berita
337 kali dibaca

Berdasarkan Surat Edaran no 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah peribadatan, menerangkan bahwa :

A. Umum

  1. Bahwa untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata-rantai penyebaran Cororua Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, perlu melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.

B. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Corona VirusDisease 2019 (COVID- 19) di rumah ibadat.

C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur mengenai upaya pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat pada masa pandemi Covid- 19.

D. Ketentuan

  1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor Str.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
  2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
  3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian rlmum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.
  4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat se suai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.l Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
  5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansivertikal yang ada di bawahnya.
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.

E. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk meniadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran daitas dapat dilihat dibawah ini :

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP