BDK KITA, Semarang - Terhitung sejak tanggal 26 Mei 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan persetujuan Sewa atas Barang Milik Negara pada Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang. Surat persetujuan dengan S-138/MK.6/KNL.0901/2023 menyebutkan bahwa Barang Milik Negara pada BDK Semarang sudah dapat disewakan dan seluruh pembayaran uang sewa disetorkan ke rekening kas umum Negara.
Setelah turunnya persetujuan tersebut maka bangunan/ruang yang disewakan adalah 1 Aula/Auditorium, 7 Ruang Kelas, dan 120 Kamar Asrama. Dengan diberlakukannya sistem sewa ini diharapkan dana yang nanti masuk akan dapat menambah pemasukan kas umum Negara.
Informasi lebih lanjut silakan scan qr-code dibawah ini :
Penulis : Fandy Akhmad
Editor : Muklasin
Sumber :