Top
    bdk_semarang@kemenag.go.id
(024) 7460290 / 0821117777

Implementasi Moderasi Beragama, Tim Inspektorat Jendral Kemenag RI Kunjungi BDK Semarang

Kamis, 22 September 2022
Kategori: Berita
177 kali dibaca

BDK KITA, Semarang - Kepala Subbag Tata Usaha Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang Dra. Hj. Siti Barokah bersama Sub Koordinator Seksi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Hj. Siti Nur Maunah, S.H.I., M.Si. menerima kunjungan dari tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan pemantauan terkait implementasi Moderasi Beragama pada BDK Semarang, dalam penyelenggaraan Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama. Dari 12 kegiatan pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama yang telah dilaksanakan oleh BDK Semarang, ada 2 lokus menjadi sampel pemantauan kegiatan, yaitu di Kankemenag Kab. Klaten dan Kab. Sukoharjo.

Hadir dari Tim Itjen Bpk Ahmad Mawardi sebagai ketua tim beserta 3 anggota lainnya untuk mendapatkan informasi langsung mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pelatihan. Sementara dari BDK Semarang, hadir tim Widyaiswara dan panitia PDWK Moderasi Beragama yang menjadi sampel pemantauan.

Kegiatan pemantauan diawali dari tahapan permohonan dan pemenuhan data yang dibutuhkan, pemaparan tentang gambaran umum penyelenggaraan kegiatan, tentang kepesertaan, kurikulum, narasumber / tenaga pengajar, proses pembelajaran sampai dengan rencana tindak lanjut alumni pelatihan. Kemudian dilanjutkan dengan penelusuran pada bukti fisik dokumen kegiatan (hardfile dan softfile) serta penyebaran angket googleform terhadap alumni peserta pelatihan yang menggali sejauhmana pemahaman terhadap moderasi beragama dan praktiknya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tugas dan masyarakat.

Dari rangkaian proses pemantauan tersebut diperoleh gambaran secara garis besar bahwa pelaksanaan kegiatan pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang telah sesuai dengan koridor pedoman internalisasi penguatan moderasi beragama pada KMA No 93 tahun 2022 dan arahan dari Pokja Moderasi Beragama. Kesesuaian tersebut terdapat mulai dari kesesuaian aspek kepesertaan, kurikulum, tenaga pengajar, proses pembelajaran dan hal yang terkait pelatihan.

Penulis : Muklasin

Editor : Fandy Akhmad

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP