Top
    bdk_semarang@kemenag.go.id
(024) 7460290 / 08-222-555-9177

Pengumuman Lelang Kendaraan, Peralatan, dan Mesin

Rabu, 20 Januari 2021
Kategori: Berita
2446 kali dibaca

Balai Diklat Keagamaan Semarang melalui Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan melaksanakan lelang  penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan rincian sebagai berikut :

NO

URAIAN BARANG

LIMIT LELANG

UANG JAMINAN

1

 

1 Unit  Sepeda Motor Merk Honda GL Pro III Sport Tahun 2005 

No. Polisi H 6394 XG (dulu H 9937 EG)

BPKB,STNK ada

Kondisi apa adanya

Rp 4.478,275,-

 

Rp 2.200.000,-

 

2

1 Unit Station Wagon Merk Toyota Dyna Short 3700 Tahun 2005

No.Polisi H 9511 EG

BPKB,STNK ada

Kondisi apa adanya

Rp 47.955.600,-

Rp 23.000.000,-

3.

1 Unit Micro Bus Merk MITSUBISHI Tahun 2005

No.Polisi H 9510 EG

BPKB,STNK ada

Kondisi apa adanya

Rp 147.855.500,-

Rp 73,000,000,-

4.

1 Unit Mobil Merk Toyota Innova Tahun 2006

No.Polisi H 9509 AG

BPKB,STNK ada

Kondisi apa adanya

Rp 59.546.250,-

Rp 29.000,000,-


Pelaksanaan Lelang :

Cara Penawaran

Closed Bidding (penawaran tertutup) dengan mengakses : www.lelang.go.id.

Batas akhir penawaran

Rabu, 27 Januari 2021 Aplikasi Lelang Internet sesuai WIB

Penetapan pemenag lelang

Setelah batas akhir penawaran

Pelunasan lelang

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan dan penetapan pemenang lelang

Bea Pembeli

2% dari harga lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang

KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4 Jalan Imam Bonjol Nomor 1D Semarang

Keterangan :

  • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan
  • Jaminan sudah harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Semarang selambat-lambatnya 1(satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

Persyaratan Lelang

  1. Memiliki akun yang terverivikasi pada alamat domain/website : http:// www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan lelang serta tata cara lelang dapat dilihat pada alamat website di atas
  3. Obyek lelang diatas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang
  4. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di Balai Diklat Keagamaan Semarang Jl. Temugiring Banyumanik Semarang
  5. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Semarang dan Penjual
  6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Telepon Kantor (024) 7460290 psw 103 (Siti Barokah)

Semarang, 20 Januari 2021

Panitia Lelang

Siti Barokah

Info selengkapnya silakan cek link berikut: lelang kendaraan dan peralatan, mesin.  

 

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP