Top
    bdk_semarang@kemenag.go.id
(024) 7460290 / 08-222-555-9177

Pembukaan PDWK Periode 1 Balai Diklat Keagamaan Semarang - Moderasi Beragama (Pendidikan) Kota Surakarta

Senin, 22 Februari 2021
Kategori: Berita
323 kali dibaca

Surakarta - 22 Februari 2020. Bertempat di Ruang Pandu Hotel Grand Setiakawan Surakarta, kegiatan Pelatihan Moderasi Beragama untuk Guru dan Tenaga Pendidikan di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta dibuka oleh Kepala Kantor. Pembukaan dihadiri tim widyaiswara dan penyelenggara dari Balai Diklat Keagamaan Semarang. Dalam sambutannya, ibu Hj. Siti Nur Maunah, SHI, M.Si selaku Kasi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagaamaan menyampaikan bahwa kegiatan Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) merupakan salah satu pola pelatihan yang diselenggarakan BDK Semarang selain pelatihan regular, pelatihan jarak jauh dan pelatihan kerjasama. Kota Surakarta memiliki posisi strategis di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dalam penguatan moderasi beragama di berbagai lini, salah satunya di dunia pendidikan.

Dalam pengarahannya, H. Hidayat Masykur, S.Ag., M.SI menekankan pentingnya membangun SDM yang unggul, professional dan moderat. Penguatan moderasi beragama telah dimulai sejak Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan digerakkan secara serentak tahun ini oleh Menteri Agama Yaqut Cholil. Menilik kekayaan dan keragaman budaya Indonesia, agama telah banyak digunakan sebagai alat politik sehingga keragaman ini diselewengkan untuk memecahbelah persatuan Indonesia. Sebagai ASN Kementerian Agama, tugasnya adalah merajut kembali keutuhan bangsa ini dan mengembangkan sikap beragama yang moderat.

Peserta pelatihan adalah 40 orang guru yang terdiri dari Guru Raudhatul Athfal, Guru Madrasah, Guru Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik dan Hindu. Di awal pembelajaran, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk disiplin, aktif dan menegakkan integritas yang salah satunya tidak memberikan gratifikasi. Penyelenggara pelatihan menyampaikan komponen-komponen yang menjadi hak peserta dan menyatakan bahwa tidak ada pungutan apapun kepada peserta pelatihan. Setelah pelatihan ini selesai diselenggarakan, peserta diarahkan untuk dapat mengembangkan materi pelatihan di unit tugasnya masing-masing. [IDA]

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP