Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud nomor 14 tahun 2019 tertanggal 13 Desember 2019 merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, ia menyebutkan penyederhanaan RPP ini didedikasikan untuk para guru agar meringankan beban administrasi guru, ia juga menambahkan selanjutnya Kemendikbud akan memberikan beberapa contoh RPP singkat yang cukup dikerjakan dalam satu halaman.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, kami mengapresiasi Kebijakan Pokok Pendidikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang akan menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selama ini beban administrasi yang ditimbulkan dari penyusunan RPP sering dikeluhkan para guru. Seperti diberitakan sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim akan menyederhanakan RPP menjadi cukup satu lembar saja, namun mencakup unsur-unsur yang dibutuhkan dalam pembelajaran.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Belasan komponen RPP ini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat dalam satu halaman, yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian pembelajaran. Sisa komponen lainnya hanya sebagai pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri oleh guru sesuai dengan kebutuhan. Menurut Nadiem, hal itu bisa menjadi fokus membangun pendidikan karakter siswa
Berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sudah ada, guru harus mengisi dengan sedikitnya 13 komponen dalam RPP, namun kini komponen panjang tersebut hanya menjadi tiga komponen utama. Tiga komponen utama itu dimuat dalam satu lembar jauh lebih sedikit dibandingkan belasan lembar yang selama ini harus diisi. RPP yang ada selama ini hanya membebani guru. Berbagai format RPP mulai sejak kurikulum diterapkan sampai kurtilas revisi sudah mengalami berbagai perubahan konsep. Istilahnya juga mengalami berbagai perubahan. Tujuannya tetap sama yaitu perencanaan pembelajaran sebelum masuk kelas.
Konsep RPP dengan format yang sudah ada selama ini dianggap bersifat kaku. Selain itu format yang ada terlalu banyak dengan adanya 13 komponen dalam satu RPP. Kemudian guru menyusun sendiri RPP per Kompetensi Dasar (KD) sesuai bidang studi yang diampunya. Misalnya jika seorang guru matematika mengajar di kelas VI dengan total ada 8 Kompetensi Dasar. Setiap Kompetensi Dasar harus dibuat dengan 13 komponen lengkap dalam satu RPP, maka setiap RPP per Kompetensi Dasar jumlah halamannya bisa lebih dari 20 lembar. Dengan kasus seperti contoh tersebut, maka akan menghabiskan waktu guru yang sangat banyak. Apalagi ketika adanya perubahan kurikulum dengan adanya penambahan materi sehingga harus dilakukan revisi sesuai dengan kebutuhan. Saat itu juga suatu keharusan maka dengan berbagai cara harus dibuat. Padahal tugas guru bukan hanya melakukan perencanaan pembelajaran saja melainkan harus melakukan proses pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.
Hal yang penting dalam sebuah RPP bukan tentang penulisannya, melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi, dengan RPP itu sendiri guru dapat melakukan refleksi terhadap pembelajaran di kelas. Selain dapat memperbaiki kinerjanya di kemudian hari, penyusunan RPP secara efisien dan efektif dilakukan agar guru memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran. RPP bukan hanya sekedar administrasi yang perlu dilakukan guru dengan mengisi puluhan halaman. Namun refleksi yang dimaksud adalah apakah hal yang ingin disampaikan sudah dengan baik tersampaikan kepada peserta didik atau belum. Pada hakekatnya penulisan RPP dilakukan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas SDM anak-anak negeri.
Penulis :
Editor :
Sumber :