BDK KITA, Semarang - Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama No. 09.061/Kw.11.1/2/KS.01.1/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan sesuai dengan Berita Acara Penghibahan Barang No. B.1793/Bdl.06/KS.01/05/2022 tanggal 25 Mei 2022, Balai Diklat Keagamaan Semarang melaksanakan penghapusan barang bongkaran gedung. Sejak tahun 2021 BDK Semarang sedang melaksankan pemugaran meliputi penggantian rangka atap yang semula menggunakan bahan dari kayu, saat ini diganti menggunakan baja ringan.
Sebagai Pihak Pertama Kepala BDK Semarang Drs. H. Anshori dengan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Komitment (PPK), Kasubag Tata Usaha dan pegawai bagian Inventaris Kekayaan Negara (IKN) penyerahan barang bongkaran diterima oleh Pihak Kedua yaitu Pengasuh Pondok Pesantren Takhfidz Al Qur’an Menoreh Temanggung atas nama Himawan Hadi Amrullah.
“Kepala Drs. H Anshori berpesan kepada pengasuh pondok pesantren sebagai penerima hibah semoga barang yang dihibahkan dapat digunakan dan bermanfaat untuk kemaslahatan utamanya untuk pembangunan Pondok Pesantren Takhfidz yang saat ini sedang melaksanakan pemugara”. [Mk]
Penulis :
Editor :
Sumber :